Narkoba dan Generasi Muda
Narkoba
adalah singkatan dari Narkotika dan Obat/Bahan berbahaya yang telah beredar
dimasyarakat perkotaan maupun di pedesaan, termasuk bagi aparat hukum. Selain
Narkoba, istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan RI
adalah NAPZA yaitu singkatan dari Narkotika, Pasikotropika dan Zat adiktif
lainnya. Semua istilah ini sebenarnya mengacu pada sekelompok zat yang umumnya
mempunyai risiko yang oleh masyarakat disebut berbahaya yaitu adiksi atau
kecanduan.
Narkoba
atau NAPZA merupakan zat yang bila masuk ke dalam tubuh akan mempengaruhi tubuh,
terutama susunan syaraf pusat sehingga apabila disalahgunakan akan menyebabkan
gangguan fisik, jiwa dan kehidupan bersosial. Karena itulah Pemerintah melarang
keras beredarnya Narkoba ini.
Mengapa
NAPZA dikategorikan berbahaya?
Pertama
Narkotika, Narkotika adalah zat yang berasal dari tanaman atau buatan yang
apabila dikonsumsi tidak sesuai prosedur akan menyebabkan perubahan kesadaran,
mengurangi sampai menghilangkan rasa sakit dan dapat menimbulkan ketergantungan
pada penggunanya. Jenis Narkotika yang sering disalahgunakan adalah morfin,
heroin, petidin, termasuk ganja, mariyuana, hashis dan kokain.
Lalu
Psikotropika, Psikotropika adalah zat alami maupun sintetis yang berdampak
aktif terhadap kejiwaan karena pengaruhnya di susunan syaraf pusat, sehingga dapat
menimbulkan perubahaan tertentu pada aktivitas mental dan perilaku pengguna.
Psikotropika yang sering disalahgunakan adalah amfetamin, ekstasi, shabu, obat
penenang seperti mogadon, rohypnol, dumolid, lexotan, pil koplo, BK, termasuk
LSD dan Mushroom.
Sedangkan
Zat adiktif lainnya disini adalah zat yang bukan Narkotika & Psikotropika
seperti alkohol atau metanol, tembakau, gas yang dihirup maupun zat pelarut.
Begitu
banyak zat-zat berbahaya seperti dia atas yang beredar saat ini, entah sampai
kapan trend menggunakan zat terlarang ini berlanjut. Padahal bergitu banyak
dampak negatif yang ditimbulkannya, contoh kecilnya saja seorang siswa yang
diberikan uang oleh orang tuanya untuk membayar SPP karena telah ketergantungan
dengan Narkoba akan mempergunakan uang itu untuk membeli zat terlarang
tersebut, ini jelas-jelas salah, uang yang seharusnya digunakan untuk ibadah
dalam menuntut ilmu telah berpindah ke tangan yang salah.
Ada
banyak faktor yang melatarbelakangi pemakaian narkoba di kalangan remaja ini.
Pertama, hilangnya makna hidup. Mereka ingin selalu dianggap eksis di tengah
pergaulan, sehingga seringkali mengikuti trend serta gaya hidup lingkungan
tempat mereka bergaul, yang belum tentu berpijak pada prinsip yang baik. Mereka
khawatir terisolasi dari dunia pergaulan, ketika tetap berpegang teguh pada
aturan-aturan normatif, serta memeluk erat nilai-nilai tradisional.
Kedua,
minimnya komunikasi dalam keluarga maupun di tengah masyarakat sekitar. Hal
negatif dari hubungan antarmanusia yang tidak harmonis akan melahirkan rasa
sepi, sendiri, meski mereka berada di tengah keramaian. Apabila hal ini
dibiarkan berlarut-larut akan berdampak buruk bagi perkembangan mental dan jiwa
mereka. Dalam kondisi demikian, siapapun akan rentan untuk terjerumus ke dalam
perilaku negatif.
Ketiga,
munculnya rasa bosan menjalani hidup. Gabungan dari hilangya makna hidup serta
hubungan interpersonal yang tidak lagi hamonis mengakibatkan para pelajar yang
masih usia remaja mengalami tekanan batin berupa rasa bosan. Pada akhirnya,
rasa bosan ini membawa mereka untuk lari dari kenyataan hidup yang dihadapinya.
Nah
setelah mengetahui faktor yang melatarbelakangi pemakaian Narkoba, diharapkan
kita tidak larut dalam trend pergaulan yang menyesatkan itu. Dan bagi mereka
yang sudah tercebur ke dalam dunia narkoba, diharapkan dapat kembali sadar akan
arti penting kehidupan ini, yang amat sayang jika digadaikan dengan kesenangan
yang sesaat.
Maka
dari itu, janganlah kita mendekati narkoba di saat keadaan yang mepet
sekalipun. Marilah kita rangkul teman-teman kita yang sudah terlanjur masuk
dalam lingkaran narkoba untuk bangkit keluar dari jerat narkoba.
bagus
BalasHapusThanks
BalasHapusmakasih
BalasHapus